Pelatihan K3, Konsultan MEP & Infrastruktur
0858-9365-2156
Kebun Jeruk Jakarta Barat

Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi SLF) DKI Jakarta ?

  • Home
  • Artikel
  • Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi SLF) DKI Jakarta ?

SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) merupakan proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.  Bangunan wajib memiliki sertifikasi laik fungsi sebagai legalitas ketika didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang. Legalitas berbentuk dokumen ini sebenarnya wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan untuk apapun fungsinya.

 

Saat ini masih banyak bangunan yang abai terhadap legalitas dokumen ini, khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Padahal ada banyak sekali manfaatnya, terutama untuk pemilik gedung, seperti untuk memberikan perlindungan secara sah di hadapan hukum.

 

Dengan adanya SLF maka developer untuk menerbitkan akta jual beli, berhak memungut biaya apapun dari penghuni, dan bisa membuka cabang jika tujuannya untuk bisnis. Penerbitan akta bisa dilakukan jika SLF sudah diurus dengan tepat. Maka bangunan dengan tujuan dan fungsi apapun diharapkan memiliki SLF.

 

Berbagai jenis bangunan dibuat dengan berbagai tujuan. Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut maka terciptalah sebanyak 4 kategori bangunan, yaitu:

  • Kategori A bukan untuk pembangunan rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal dengan jumlah kurang dari 8 lantai
  • Kategori C untuk bangunan tinggal yang memiliki luas sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi
  • Kategori D adalah bangunan tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi

 

Persyaratan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) :

  1. Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000).
  2. Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Fotokopi Akte Perusahaan.
  7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  8. Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.
  9. Fotokopi Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT.
  10. Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta.
  11. Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
  12. Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set.
  13. Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set.
  14. Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  15. Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan.
  16. Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set.
  17. Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set.
  18. Legalisir Fotokopi IPTB bidang :
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
  • Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
  • Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
  • Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  • Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG).
  1. Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis.
  2. Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set.
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Elektrikal
  • Mekanikal
  1. Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
  2. Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama.
  3. Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015.
  4. Rekomendasi Instansi / Unit tekait
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
  • Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
  • Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
  • Lift
  • Escalator
  • Gondola
  • Ijin Penggunaan Motor Diesel
  • Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
  1. Surat kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.
  3. SLO Genset

 

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi maka selanjutnya pemohon dapat mengajukan dokumen kepada:

  • Pemda atau Pemerintah Daerah dapat memberikan izin apabila gedung difungsikan bukan untuk fungsi khusus, atau
  • Menteri Pekerjaan Umum apabila gedung yang nantinya akan dibangun mengajukan sertifikasi laik fungsi untuk tujuan khusus pada wilayah DKI Jakarta, atau
  • Gubernur dapat menggantikan peran Menteri Pekerjaan Umum apabila gedung dengan fungsi khusus dibangun pada berbagai provinsi lainnya.

 

Tiga tujuan tersebut tidak secara langsung Anda datangi ke kantor yang bersangkutan. Anda dapat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai tempat pengajuan permohonan. Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus hal seperti ini ? Jangan tunda sampai bangunan bermasalah, Waru Consulting memberikan pelayanan SLF bagi berbagai kategori bangunan.  Informasi lebih lanjut Anda bisa membaca hubungi kami dan konsultasikan hal tersebut di sini. Silakan hubungi 0858 9365 2156 (Danang).